Subscribe and Follow

Sabtu, 30 April 2016

FASILITAS NAVIGASI UDARA

Posted by   on


DASAR HUKUM :
        Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

        FASILITAS NAVIGASI UDARA :
Fasilitas Navigasi Udara digunakan untuk membimbing Pesawat saat Landing maupun saat En-Route.
Fasilitas/Fasilitas Navigasi Udara terdiri dari :
a.         Alat Bantu Pendaratan Presisi :
ILS (Instrument Landing System) adalah Alat bantu pendaratan presisi yang berfungsi memberikan guidance (tuntunan) kepada Pesawat dalam posisi Final Approach menuju Runway (Landasan).  Dengan bantuan ILS, Pilot Pesawat Terbang dapat mendaratkan Pesawat dengan berpedoman pada Indikator yang ada di Cockpit.
Tingkat ketelitian ILS dibedakan menjadi :
1)                    Cat (Category) I.
2)                    Cat (Category) II.
3)                    Cat (Category) III.
Cat I dan Cat II tidak dapat menuntun Pesawat hingga menyentuh Landasan Pacu (Touch Down), tetapi hanya sampai ketinggian 200 Feet dan 60 Feet dari Landasan.   Cat III dapat menuntun Pesawat hingga menyentuh Landasan, oleh karena itu Pilot hanya percaya pada Instrument di Pesawat dan tidak menghiraukan keadaan di landasan yang tidak terlihat karena cuaca buruk.
ILS terdiri dari :
§     Localizer :
Localizer adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi membimbing Pesawat agar berada pada Centre Line of Runway (Titik tengah Landasan) dalam proses pendaratan.
§     Glide Slope :
Glide Slope adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi memberikan sudut pendaratan Pesawat terhadap Threshold (titik sentuh pendaratan) sebesar 3º.
§     Marker :
Marker adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi memberikan Informasi kepada Pesawat Terbang tentang jarak terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
Marker dibedakan menjadi :
1)        Outer Marker :
Outer Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 7200 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
2)        Middle Marker :
Middle Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 1050 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
3)        Inner Marker :
Middle Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 50 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
Penempatan Outer Marker, Middle Marker dan Inner Marker segaris lurus dengan Runway.
b.         Rambu Udara Radio :
Fasilitas Rambu Udara Radio adalah Fasilitas yang digunakan oleh Pesawat Terbang sebagai Check Point dalam penerbangan.
Fasilitas/Peralatan Rambu Udara Radio :
§     DVOR (Doppler VHF Omni Range) :
DVOR adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang berfungsi memancarkan gelombang Radio kesegala arah dimana tiap arah mempunyai informasi signal yang berbeda, sehingga informasi tersebut diketahui oleh Pesawat berada di Radial berapa posisinya.
§     DME (Distance Measuring Equiptment) :
DME adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang memancarkan signal ke Pesawat jika sebelumnya Pesawat mengirim signal ke DME.
§     NDB (Non Directional Beacon) :
NDB adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang memancarkan gelombang Radio kesegala arah dan digunakan oleh Pesawat sehingga Pesawat akan mengetahui kemana Pesawat tersebut harus mengarah.
Peralatan NDB bekerja pada frekwensi 200 Khz sd 415 Khz.
NDB dibedakan menjadi :
1)        NDB Low Range :
NDB Low Range mempunyai Daya Pancar 50W sd 100W dengan jangkauan sampai 100NM.
2)        NDB Medium Range :
NDB Medium Range mempunyai Daya Pancar 500W sd 1000W dengan jangkauan sampai 200NM.
3)        NDB High Range :
NDB High Range mempunyai Daya Pancar 3000W dengan jangkauan sampai 300NM.
c.         Surveillance :
Surveillance atau sering disebut dengan RADAR (Radio Detecting and Ranging) adalah suatu Peralatan Bantu yang mendeteksi suatu benda yang sangat jauh dengan menggunakan gelombang Radio.
Radar dapat menentukan posisi (jarak dan azimuth) suatu obyek yang dideteksi dengan menghitung sinyal pantulan dari obyek yang dideteksi.
Fasilitas Surveillance :
§     PSR (Primary Surveillance Radar) :
PSR adalah Fasilitas Radar yang berfungsi mendeteksi obyek yang Pasip.
§     SSR (Secondary Surveillance Radar) :

SSR adalah Fasilitas Radar yang dapat mengirimkan sinyal Interogatif (Mode A – C) kepada Transponder di Pesawat, Setelah sinyal Interrogatif tersebut diproses oleh Pesawat lalu dikirimkan kembali ke Radar sehingga didapatkan data Posisi Pesawat antara lain Jarak, Ketinggian, Callsign.

Tidak ada komentar:
Write komentar

FASILITAS NAVIGASI UDARA


DASAR HUKUM :
        Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

        FASILITAS NAVIGASI UDARA :
Fasilitas Navigasi Udara digunakan untuk membimbing Pesawat saat Landing maupun saat En-Route.
Fasilitas/Fasilitas Navigasi Udara terdiri dari :
a.         Alat Bantu Pendaratan Presisi :
ILS (Instrument Landing System) adalah Alat bantu pendaratan presisi yang berfungsi memberikan guidance (tuntunan) kepada Pesawat dalam posisi Final Approach menuju Runway (Landasan).  Dengan bantuan ILS, Pilot Pesawat Terbang dapat mendaratkan Pesawat dengan berpedoman pada Indikator yang ada di Cockpit.
Tingkat ketelitian ILS dibedakan menjadi :
1)                    Cat (Category) I.
2)                    Cat (Category) II.
3)                    Cat (Category) III.
Cat I dan Cat II tidak dapat menuntun Pesawat hingga menyentuh Landasan Pacu (Touch Down), tetapi hanya sampai ketinggian 200 Feet dan 60 Feet dari Landasan.   Cat III dapat menuntun Pesawat hingga menyentuh Landasan, oleh karena itu Pilot hanya percaya pada Instrument di Pesawat dan tidak menghiraukan keadaan di landasan yang tidak terlihat karena cuaca buruk.
ILS terdiri dari :
§     Localizer :
Localizer adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi membimbing Pesawat agar berada pada Centre Line of Runway (Titik tengah Landasan) dalam proses pendaratan.
§     Glide Slope :
Glide Slope adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi memberikan sudut pendaratan Pesawat terhadap Threshold (titik sentuh pendaratan) sebesar 3º.
§     Marker :
Marker adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi memberikan Informasi kepada Pesawat Terbang tentang jarak terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
Marker dibedakan menjadi :
1)        Outer Marker :
Outer Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 7200 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
2)        Middle Marker :
Middle Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 1050 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
3)        Inner Marker :
Middle Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 50 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
Penempatan Outer Marker, Middle Marker dan Inner Marker segaris lurus dengan Runway.
b.         Rambu Udara Radio :
Fasilitas Rambu Udara Radio adalah Fasilitas yang digunakan oleh Pesawat Terbang sebagai Check Point dalam penerbangan.
Fasilitas/Peralatan Rambu Udara Radio :
§     DVOR (Doppler VHF Omni Range) :
DVOR adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang berfungsi memancarkan gelombang Radio kesegala arah dimana tiap arah mempunyai informasi signal yang berbeda, sehingga informasi tersebut diketahui oleh Pesawat berada di Radial berapa posisinya.
§     DME (Distance Measuring Equiptment) :
DME adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang memancarkan signal ke Pesawat jika sebelumnya Pesawat mengirim signal ke DME.
§     NDB (Non Directional Beacon) :
NDB adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang memancarkan gelombang Radio kesegala arah dan digunakan oleh Pesawat sehingga Pesawat akan mengetahui kemana Pesawat tersebut harus mengarah.
Peralatan NDB bekerja pada frekwensi 200 Khz sd 415 Khz.
NDB dibedakan menjadi :
1)        NDB Low Range :
NDB Low Range mempunyai Daya Pancar 50W sd 100W dengan jangkauan sampai 100NM.
2)        NDB Medium Range :
NDB Medium Range mempunyai Daya Pancar 500W sd 1000W dengan jangkauan sampai 200NM.
3)        NDB High Range :
NDB High Range mempunyai Daya Pancar 3000W dengan jangkauan sampai 300NM.
c.         Surveillance :
Surveillance atau sering disebut dengan RADAR (Radio Detecting and Ranging) adalah suatu Peralatan Bantu yang mendeteksi suatu benda yang sangat jauh dengan menggunakan gelombang Radio.
Radar dapat menentukan posisi (jarak dan azimuth) suatu obyek yang dideteksi dengan menghitung sinyal pantulan dari obyek yang dideteksi.
Fasilitas Surveillance :
§     PSR (Primary Surveillance Radar) :
PSR adalah Fasilitas Radar yang berfungsi mendeteksi obyek yang Pasip.
§     SSR (Secondary Surveillance Radar) :

SSR adalah Fasilitas Radar yang dapat mengirimkan sinyal Interogatif (Mode A – C) kepada Transponder di Pesawat, Setelah sinyal Interrogatif tersebut diproses oleh Pesawat lalu dikirimkan kembali ke Radar sehingga didapatkan data Posisi Pesawat antara lain Jarak, Ketinggian, Callsign.

Share This Article:

CONVERSATION

0 komentar :

Posting Komentar

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter