DASAR HUKUM :
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
FASILITAS TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN :
Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan digunakan untuk Komunikasi antara
Petugas ATC (Air Traffic Controller) dengan Pilot Pesawat Terbang dan
Komunikasi antara Petugas ATC suatu Bandara dengan Petugas ATC Bandara
lainnya. Fasilitas Telekomunikasi
Penerbangan secara garis besar dikelompokkan menjadi :
a.
AFS (Aeronautical
Fixed Services) :
AFS (Aeronautical Fixed Services) adalah Komunikasi timbal balik dari satu
Bandara ke Bandara lain secara point to point.
Komunikasi AFS dibagi menjadi :
1)
Printed Communication
:
Printed Communication adalah Komunikasi dalam bentuk Data/Tulisan yang
disebut dengan Data Penerbangan yang dapat disimpan dengan menggunakan jaringan
AFTN. AFTN (Aeronautical Fixed
Telecommunication Network) adalah Jaringan Data Penerbangan yang mencakup
seluruh Dunia yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviation
Organization). Sedangkan Peralatan yang
digunakan oleh Jaringan AFTN adalah :
§ AMSC (Aeronautical Fixed Telecommunication Centre).
§ Teleprinter.
2)
Voice Communication :
Voice Communication adalah Komunikasi dalam bentuk Voice/suara antara
Petugas ATC suatu Bandara dengan ATC Bandara lain untuk koordinasi dalam
pengaturan Lalu Lintas Penerbangan.
Peralatan yang digunakan untuk Komunikasi tersebut antara lain :
§ Telephone secara langsung dengan menggunakan sarana
VSAT (Satellite) yang sering disebut dengan DS (Direct Speech).
§ SSB (Single Side Band) yaitu suatu Peralatan
Transmitter dan Receiver menggunakan HF (High Frekwensi).
DS (Direct Speech) sering digunakan oleh Petugas ATC untuk koordinasi
dengan ATC Bandara lain, sedangkan SSB (Single Side Band) sering digunakan oleh
Petugas Kompen (Komunikasi Penerbangan) untuk pengiriman Berita Penerbangan.
b.
AMS (Aeronautical
Mobile Services) :
AMS (Aeronautical Mobile Service) adalah Komunikasi timbal balik antara
Petugas ATC dengan Pilot Pesawat Terbang dalam memandu Lalu lintas
Penerbangan.
Fasilitas/Peralatan yang digunakan oleh Petugas ATC dalam memandu Pesawat
Terbang adalah :
§ VHF A/G Communication (Very High Frequency Air to
Ground).
VHF A/G Communication terdiri dari :
Ø VHG A/G Transmitter.
Ø VHF A/G Receiver.
Ø RCU (Remote Control Unit).
§ HF A/G Communication (High Frequency Air to Ground).
HF A/G Communication terdiri dari :
Ø HF A/G Transmitter.
Ø HF A/G Receiver.
Ø RCU (Remote Control Unit).
§ Transceiver VHF A/G Communication dan Transceiver HF
A/G Communication.
§ Console Desk (Meja Operator untuk ATC).
Fasilitas/Peralatan tersebut diatas dipergunakan untuk pengendalian wilayah
udara seperti : ADC (Aerodrome Control), APP (Approach Control), ACC (Area
Control Centre) dan FSS (Flight Service Station).
Untuk membedakan pengendalian wilayah udara tersebut diatas terletak pada
besarnya Daya Pancar dari Transmitter/Pemancar VHF yang digunakan.
Ø Untuk ADC
menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 10 Watt s/d 50 Watt.
Ø Untuk APP
menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 50 Watt s/d 100 Watt.
Ø Untuk ACC
menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 100 Watt dengan menggunakan
VSAT/Satellite agar bisa menjangkau jarak yang jauh. Pelayanan ACC sering disebut dengan
Komunikasi ER (Extended Range) dan ditempatkan di daerah untuk menjangkau
wilayah yang dilayani.
Ø Untuk FSS
(Flight Service Station) menggunakan HF A/G dengan Daya Pancar 1 KW sd 5 KW
yang dibedakan menjadi :
1)
RDARA (Regional and
Domestic Air Route Area) untuk pelayanan Penerbangan Domestik dengan Daya
Pancar 1 KW.
2)
MWARA (Major World
Air Route Area) untuk pelayanan Penerbangan Internasional dengan Daya Pancar 3
KW sd 5 KW.
Tidak ada komentar:
Write komentar