Subscribe and Follow

Sabtu, 30 April 2016

FASILITAS TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN

Posted by   on


DASAR HUKUM :
        Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

FASILITAS TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN :
Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan digunakan untuk Komunikasi antara Petugas ATC (Air Traffic Controller) dengan Pilot Pesawat Terbang dan Komunikasi antara Petugas ATC suatu Bandara dengan Petugas ATC Bandara lainnya.  Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan secara garis besar dikelompokkan menjadi :
a.         AFS (Aeronautical Fixed Services) :
AFS (Aeronautical Fixed Services) adalah Komunikasi timbal balik dari satu Bandara ke Bandara lain secara point to point.
Komunikasi AFS dibagi menjadi :
1)        Printed Communication :
Printed Communication adalah Komunikasi dalam bentuk Data/Tulisan yang disebut dengan Data Penerbangan yang dapat disimpan dengan menggunakan jaringan AFTN.  AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network) adalah Jaringan Data Penerbangan yang mencakup seluruh Dunia yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization).  Sedangkan Peralatan yang digunakan oleh Jaringan AFTN adalah :
§  AMSC (Aeronautical Fixed Telecommunication Centre).
§  Teleprinter.
2)                  Voice Communication :
Voice Communication adalah Komunikasi dalam bentuk Voice/suara antara Petugas ATC suatu Bandara dengan ATC Bandara lain untuk koordinasi dalam pengaturan Lalu Lintas Penerbangan.
Peralatan yang digunakan untuk Komunikasi tersebut antara lain :
§   Telephone secara langsung dengan menggunakan sarana VSAT (Satellite) yang sering disebut dengan DS (Direct Speech).
§   SSB (Single Side Band) yaitu suatu Peralatan Transmitter dan Receiver menggunakan HF (High Frekwensi).
DS (Direct Speech) sering digunakan oleh Petugas ATC untuk koordinasi dengan ATC Bandara lain, sedangkan SSB (Single Side Band) sering digunakan oleh Petugas Kompen (Komunikasi Penerbangan) untuk pengiriman Berita Penerbangan.
b.         AMS (Aeronautical Mobile Services) :
AMS (Aeronautical Mobile Service) adalah Komunikasi timbal balik antara Petugas ATC dengan Pilot Pesawat Terbang dalam memandu Lalu lintas Penerbangan. 
Fasilitas/Peralatan yang digunakan oleh Petugas ATC dalam memandu Pesawat Terbang adalah :
§     VHF A/G Communication (Very High Frequency Air to Ground).
VHF A/G Communication terdiri dari :
Ø  VHG A/G Transmitter.
Ø  VHF A/G Receiver.
Ø  RCU (Remote Control Unit).
§     HF A/G Communication (High Frequency Air to Ground).
HF A/G Communication terdiri dari :
Ø  HF A/G Transmitter.
Ø  HF A/G Receiver.
Ø  RCU (Remote Control Unit).
§  Transceiver VHF A/G Communication dan Transceiver HF A/G Communication.
§  Console Desk (Meja Operator untuk ATC).
Fasilitas/Peralatan tersebut diatas dipergunakan untuk pengendalian wilayah udara seperti : ADC (Aerodrome Control), APP (Approach Control), ACC (Area Control Centre) dan FSS (Flight Service Station).
Untuk membedakan pengendalian wilayah udara tersebut diatas terletak pada besarnya Daya Pancar dari Transmitter/Pemancar VHF yang digunakan. 
Ø    Untuk ADC menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 10 Watt s/d 50 Watt.
Ø    Untuk APP menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 50 Watt s/d 100 Watt.
Ø    Untuk ACC menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 100 Watt dengan menggunakan VSAT/Satellite agar bisa menjangkau jarak yang jauh.   Pelayanan ACC sering disebut dengan Komunikasi ER (Extended Range) dan ditempatkan di daerah untuk menjangkau wilayah yang dilayani.
Ø    Untuk FSS (Flight Service Station) menggunakan HF A/G dengan Daya Pancar 1 KW sd 5 KW yang dibedakan menjadi :
1)        RDARA (Regional and Domestic Air Route Area) untuk pelayanan Penerbangan Domestik dengan Daya Pancar 1 KW.

2)        MWARA (Major World Air Route Area) untuk pelayanan Penerbangan Internasional dengan Daya Pancar 3 KW sd 5 KW.

Tidak ada komentar:
Write komentar

FASILITAS TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN


DASAR HUKUM :
        Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

FASILITAS TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN :
Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan digunakan untuk Komunikasi antara Petugas ATC (Air Traffic Controller) dengan Pilot Pesawat Terbang dan Komunikasi antara Petugas ATC suatu Bandara dengan Petugas ATC Bandara lainnya.  Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan secara garis besar dikelompokkan menjadi :
a.         AFS (Aeronautical Fixed Services) :
AFS (Aeronautical Fixed Services) adalah Komunikasi timbal balik dari satu Bandara ke Bandara lain secara point to point.
Komunikasi AFS dibagi menjadi :
1)        Printed Communication :
Printed Communication adalah Komunikasi dalam bentuk Data/Tulisan yang disebut dengan Data Penerbangan yang dapat disimpan dengan menggunakan jaringan AFTN.  AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network) adalah Jaringan Data Penerbangan yang mencakup seluruh Dunia yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization).  Sedangkan Peralatan yang digunakan oleh Jaringan AFTN adalah :
§  AMSC (Aeronautical Fixed Telecommunication Centre).
§  Teleprinter.
2)                  Voice Communication :
Voice Communication adalah Komunikasi dalam bentuk Voice/suara antara Petugas ATC suatu Bandara dengan ATC Bandara lain untuk koordinasi dalam pengaturan Lalu Lintas Penerbangan.
Peralatan yang digunakan untuk Komunikasi tersebut antara lain :
§   Telephone secara langsung dengan menggunakan sarana VSAT (Satellite) yang sering disebut dengan DS (Direct Speech).
§   SSB (Single Side Band) yaitu suatu Peralatan Transmitter dan Receiver menggunakan HF (High Frekwensi).
DS (Direct Speech) sering digunakan oleh Petugas ATC untuk koordinasi dengan ATC Bandara lain, sedangkan SSB (Single Side Band) sering digunakan oleh Petugas Kompen (Komunikasi Penerbangan) untuk pengiriman Berita Penerbangan.
b.         AMS (Aeronautical Mobile Services) :
AMS (Aeronautical Mobile Service) adalah Komunikasi timbal balik antara Petugas ATC dengan Pilot Pesawat Terbang dalam memandu Lalu lintas Penerbangan. 
Fasilitas/Peralatan yang digunakan oleh Petugas ATC dalam memandu Pesawat Terbang adalah :
§     VHF A/G Communication (Very High Frequency Air to Ground).
VHF A/G Communication terdiri dari :
Ø  VHG A/G Transmitter.
Ø  VHF A/G Receiver.
Ø  RCU (Remote Control Unit).
§     HF A/G Communication (High Frequency Air to Ground).
HF A/G Communication terdiri dari :
Ø  HF A/G Transmitter.
Ø  HF A/G Receiver.
Ø  RCU (Remote Control Unit).
§  Transceiver VHF A/G Communication dan Transceiver HF A/G Communication.
§  Console Desk (Meja Operator untuk ATC).
Fasilitas/Peralatan tersebut diatas dipergunakan untuk pengendalian wilayah udara seperti : ADC (Aerodrome Control), APP (Approach Control), ACC (Area Control Centre) dan FSS (Flight Service Station).
Untuk membedakan pengendalian wilayah udara tersebut diatas terletak pada besarnya Daya Pancar dari Transmitter/Pemancar VHF yang digunakan. 
Ø    Untuk ADC menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 10 Watt s/d 50 Watt.
Ø    Untuk APP menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 50 Watt s/d 100 Watt.
Ø    Untuk ACC menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 100 Watt dengan menggunakan VSAT/Satellite agar bisa menjangkau jarak yang jauh.   Pelayanan ACC sering disebut dengan Komunikasi ER (Extended Range) dan ditempatkan di daerah untuk menjangkau wilayah yang dilayani.
Ø    Untuk FSS (Flight Service Station) menggunakan HF A/G dengan Daya Pancar 1 KW sd 5 KW yang dibedakan menjadi :
1)        RDARA (Regional and Domestic Air Route Area) untuk pelayanan Penerbangan Domestik dengan Daya Pancar 1 KW.

2)        MWARA (Major World Air Route Area) untuk pelayanan Penerbangan Internasional dengan Daya Pancar 3 KW sd 5 KW.

Share This Article:

CONVERSATION

0 komentar :

Posting Komentar

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter