Subscribe and Follow

Sabtu, 30 April 2016

FASILITAS LISTRIK BANDARA


DASAR HUKUM :
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

FASILITAS LISTRIK :
Fasilitas Listrik meliputi prasarana Listrik yang ada di Gedung Terminal Penumpang, Listrik di Perkantoran Bandara, Listrik di Fasilitas Telekomunikasi (Transmitter dan Receiver), Listrik di Fasilitas Navigasi (ILS, VOR dan DME), Listrik di Fasilitas Radar, Listrik di Apron dan Listrik di Runway.
Secara garis besar Fasilitas/Peralatan Listrik dikelompokkan menjadi :
a.         Fasilitas Elektromekanikal :
Fasilitas Elektromekanikal digunakan untuk Operasional di terminal Bandara.
Fasilitas Elektromekanikal terdiri dari :
§     AC (Air Conditioning) :
AC digunakan untuk mendinginkan ruangan di Terminal Bandara, juga untuk mendinginkan Peralatan Telekomunikasi, Navigasi dan Radar.
§     Garbarata :
Garbarata digunakan untuk memberikan Pelayanan kepada Penumpang yang akan menuju ke Pesawat maupun yang akan turun dari Pesawat.
§     Plumbing System :
Plumbing System digunakan untuk memberikan air bersih dan pembuangan air kotor di Termunal Bandara.
b.         Power Supply :
Power Supply digunakan untuk Operasional di Terminal Bandara, maupun untuk Operasional lainnya untuk mensupply Peralatan Telekomunikasi, Navigasi dan Radar.
Fasilitas Power Supply terdiri dari :
§     Genset :
     Genset sebagai Power Supply apabila Power Supply PLN OFF.
§     UPS (Uninterruptible Power Supply) :
     Sebagai Power Supply Cadangan jika terjadi pemadaman listrik PLN.
§     Solar Cell :
Solar Cell sebagai sumber catu daya bagi Peralatan yang tidak ada sumber catu daya PLN (biasanya untuk lampu penerangan).
c.         Visual Aid/Airfield Lighting System :
Visual Aid/Airfield Lighting System merupakan Peralatan yang digunakan untuk membantu Pilot Pesawat Terbang dalam pendaratan secara Visual guna menunjang tingkat pelayanan Keselamatan Penerbangan pada saat cuaca buruk atau pendaratan malam hari.
Fasilitas/Peralatan Visual Aid terdiri dari :
§     VASI (Visual Approach Slope Indicator) :
VASI adalah Lampu petunjuk sebagai alat bantu pendaratan yang menunjukkan sudut pendaratan melalui lampu berwarna Merah, Pink dan Putih dengan sudut tertentu.
§     PAPI (Precision Approach Path Indicator) :
PAPI adalah Lampu sebagai pengganti VASI dalam rangka memberikan sudut pendaratan yang tepat pada Slope angle menuju posisi Touchdown area.
§     R/W (Runway) Light :
R/W Light adalah Lampu untuk membantu pendaratan pada saat cuaca gelap atau malam hari agar pesawat dapat melihat posisi Landasan pacu.
§     T/W (Taxiway) Light :
T/W Light adalah Lampu yang digunakan untuk membantun Pesawat agar dapat berjalan pada Taxiway saat cuaca gelap atau malam hari.
§     Turning Area Light :
Turning area Light adalah Lampu untuk membantu Pesawat yang akan melakukan Turning (berbelok).
§     Apron Light :
Apron Light adalah Lampu petunjuk lokasi apron bagi Pesawat yang akan parkir.
§     T/H (Threshold) Light :

T/H Light adalah Lampu pada Runway sebagai petunjuk batas dari Runway/Landasan.

FASILITAS ELEKTRONIKA BANDARA


DASAR HUKUM :
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

FASILITAS ELEKTRONIKA BANDARA :
Fasilitas Elektronika Bandara meliputi Peralatan Elektronika di Terminal Bandara yang digunakan untuk menunjang Operasi Bandar Udara.
Fasilitas/Peralatan Elektronika Bandara terdiri dari :
a.         Fasilitas Komunikasi Darat :
Fasilitas Komunikasi Darat adalah Fasilitas di Bandara yang digunakan untuk komunikasi antar Personil/Petugas di Bandara.
Fasilitas Komunikasi Darat :
§     Radio Trunking :
Radio Trunking adalah Sarana komunikasi Voice/suara terpadu dengan menggunakan beberapa Channel/Frekwensi untuk dapat dipakai bersama oleh beberapa Personil.  Radio Trunking sering disebut dengan HT (Handy Talky).
§     PABX (Public Address Branch Exchange) :
PABX adalah Sarana Komunikasi Voice/Suara dengan menggunakan Peralatan Telephone untuk masing-masing Unit dengan menggunakan Ekstension (Nomor masing-masing Unit).
§     Radio Base :
Radio Base sering disebut dengan Radio Mobile adalah Peralatan Transceiver yang dipasang pada Kendaraan Security, Crash Car (PKPPK) dan Ambulance yang dioperasikan dilingkungan Bandara.
b.         Fasilitas Security :
Fasilitas Security adalah Fasilitas di Bandara yang digunakan untuk mendeteksi barang bawaan Penumpang yang dilarang untuk dibawa naik ke Pesawat.
Fasilitas/Peralatan Security :
§     X-RAY :
X-RAY adalah Peralatan yang digunakan untuk memeriksa Bagasi Penumpang tanpa membuka Bagasi tersebut.
§     Walk Through :
Walk Through adalah Peralatan berupa Pintu yang digunakan untuk mendeteksi logam yang dibawa oleh Penumpang Pesawat.
§     Hand Held Metal Detector
Hand Held Metal Detektor adalah Peralatan genggam yang digunakan untuk mendeteksi logam yang dibawa oleh Penumpang Pesawat.
c.         Fasilitas Audio Visual :
Fasilitas Audio Visual adalah Fasilitas di Bandara yang digunakan sebagai Informasi Departure/Keberangkatan maupun Arrival/Kedatangan Pesawat.
Fasilitas Audio Visual :
§     FIDS (Flight Information Display Sistem) :
FIDS adalah Peralatan dalam bentuk Display/Tulisan tentang Departure/Keberangkatan dan Arrival/Kedatangan Pesawat.
§     PAS (Public Address System) :
PAS adalah Peralatan dalam bentuk Voice tentang Departure/Keberangkatan dan Arrival/Kedatangan Pesawat.
d.        Fasilitas Otomasi :
Fasilitas Otomasi adalah Fasilitas di Bandara yang digunakan untuk Pengolahan Data Penerbangan.
Fasilitas Otomasi :
§  RDPS (Radar Data Processing System) dan FDPS (Flight Data Processing System).
§  ADGS (Automatic Docking Guidance System) :

ADGS adalah Peralatan yang digunakan untuk menuntun Pilot saat Parkir Pesawat.

FASILITAS NAVIGASI UDARA


DASAR HUKUM :
        Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

        FASILITAS NAVIGASI UDARA :
Fasilitas Navigasi Udara digunakan untuk membimbing Pesawat saat Landing maupun saat En-Route.
Fasilitas/Fasilitas Navigasi Udara terdiri dari :
a.         Alat Bantu Pendaratan Presisi :
ILS (Instrument Landing System) adalah Alat bantu pendaratan presisi yang berfungsi memberikan guidance (tuntunan) kepada Pesawat dalam posisi Final Approach menuju Runway (Landasan).  Dengan bantuan ILS, Pilot Pesawat Terbang dapat mendaratkan Pesawat dengan berpedoman pada Indikator yang ada di Cockpit.
Tingkat ketelitian ILS dibedakan menjadi :
1)                    Cat (Category) I.
2)                    Cat (Category) II.
3)                    Cat (Category) III.
Cat I dan Cat II tidak dapat menuntun Pesawat hingga menyentuh Landasan Pacu (Touch Down), tetapi hanya sampai ketinggian 200 Feet dan 60 Feet dari Landasan.   Cat III dapat menuntun Pesawat hingga menyentuh Landasan, oleh karena itu Pilot hanya percaya pada Instrument di Pesawat dan tidak menghiraukan keadaan di landasan yang tidak terlihat karena cuaca buruk.
ILS terdiri dari :
§     Localizer :
Localizer adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi membimbing Pesawat agar berada pada Centre Line of Runway (Titik tengah Landasan) dalam proses pendaratan.
§     Glide Slope :
Glide Slope adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi memberikan sudut pendaratan Pesawat terhadap Threshold (titik sentuh pendaratan) sebesar 3º.
§     Marker :
Marker adalah Fasilitas/Peralatan ILS yang berfungsi memberikan Informasi kepada Pesawat Terbang tentang jarak terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
Marker dibedakan menjadi :
1)        Outer Marker :
Outer Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 7200 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
2)        Middle Marker :
Middle Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 1050 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
3)        Inner Marker :
Middle Marker memancarkan sinyal informasi ke Pesawat Terbang telah berjarak 50 m terhadap Threshold Runway (titik sentuh pendaratan).
Penempatan Outer Marker, Middle Marker dan Inner Marker segaris lurus dengan Runway.
b.         Rambu Udara Radio :
Fasilitas Rambu Udara Radio adalah Fasilitas yang digunakan oleh Pesawat Terbang sebagai Check Point dalam penerbangan.
Fasilitas/Peralatan Rambu Udara Radio :
§     DVOR (Doppler VHF Omni Range) :
DVOR adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang berfungsi memancarkan gelombang Radio kesegala arah dimana tiap arah mempunyai informasi signal yang berbeda, sehingga informasi tersebut diketahui oleh Pesawat berada di Radial berapa posisinya.
§     DME (Distance Measuring Equiptment) :
DME adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang memancarkan signal ke Pesawat jika sebelumnya Pesawat mengirim signal ke DME.
§     NDB (Non Directional Beacon) :
NDB adalah Suatu Peralatan Rambu Udara yang memancarkan gelombang Radio kesegala arah dan digunakan oleh Pesawat sehingga Pesawat akan mengetahui kemana Pesawat tersebut harus mengarah.
Peralatan NDB bekerja pada frekwensi 200 Khz sd 415 Khz.
NDB dibedakan menjadi :
1)        NDB Low Range :
NDB Low Range mempunyai Daya Pancar 50W sd 100W dengan jangkauan sampai 100NM.
2)        NDB Medium Range :
NDB Medium Range mempunyai Daya Pancar 500W sd 1000W dengan jangkauan sampai 200NM.
3)        NDB High Range :
NDB High Range mempunyai Daya Pancar 3000W dengan jangkauan sampai 300NM.
c.         Surveillance :
Surveillance atau sering disebut dengan RADAR (Radio Detecting and Ranging) adalah suatu Peralatan Bantu yang mendeteksi suatu benda yang sangat jauh dengan menggunakan gelombang Radio.
Radar dapat menentukan posisi (jarak dan azimuth) suatu obyek yang dideteksi dengan menghitung sinyal pantulan dari obyek yang dideteksi.
Fasilitas Surveillance :
§     PSR (Primary Surveillance Radar) :
PSR adalah Fasilitas Radar yang berfungsi mendeteksi obyek yang Pasip.
§     SSR (Secondary Surveillance Radar) :

SSR adalah Fasilitas Radar yang dapat mengirimkan sinyal Interogatif (Mode A – C) kepada Transponder di Pesawat, Setelah sinyal Interrogatif tersebut diproses oleh Pesawat lalu dikirimkan kembali ke Radar sehingga didapatkan data Posisi Pesawat antara lain Jarak, Ketinggian, Callsign.

FASILITAS TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN


DASAR HUKUM :
        Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

FASILITAS TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN :
Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan digunakan untuk Komunikasi antara Petugas ATC (Air Traffic Controller) dengan Pilot Pesawat Terbang dan Komunikasi antara Petugas ATC suatu Bandara dengan Petugas ATC Bandara lainnya.  Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan secara garis besar dikelompokkan menjadi :
a.         AFS (Aeronautical Fixed Services) :
AFS (Aeronautical Fixed Services) adalah Komunikasi timbal balik dari satu Bandara ke Bandara lain secara point to point.
Komunikasi AFS dibagi menjadi :
1)        Printed Communication :
Printed Communication adalah Komunikasi dalam bentuk Data/Tulisan yang disebut dengan Data Penerbangan yang dapat disimpan dengan menggunakan jaringan AFTN.  AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network) adalah Jaringan Data Penerbangan yang mencakup seluruh Dunia yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization).  Sedangkan Peralatan yang digunakan oleh Jaringan AFTN adalah :
§  AMSC (Aeronautical Fixed Telecommunication Centre).
§  Teleprinter.
2)                  Voice Communication :
Voice Communication adalah Komunikasi dalam bentuk Voice/suara antara Petugas ATC suatu Bandara dengan ATC Bandara lain untuk koordinasi dalam pengaturan Lalu Lintas Penerbangan.
Peralatan yang digunakan untuk Komunikasi tersebut antara lain :
§   Telephone secara langsung dengan menggunakan sarana VSAT (Satellite) yang sering disebut dengan DS (Direct Speech).
§   SSB (Single Side Band) yaitu suatu Peralatan Transmitter dan Receiver menggunakan HF (High Frekwensi).
DS (Direct Speech) sering digunakan oleh Petugas ATC untuk koordinasi dengan ATC Bandara lain, sedangkan SSB (Single Side Band) sering digunakan oleh Petugas Kompen (Komunikasi Penerbangan) untuk pengiriman Berita Penerbangan.
b.         AMS (Aeronautical Mobile Services) :
AMS (Aeronautical Mobile Service) adalah Komunikasi timbal balik antara Petugas ATC dengan Pilot Pesawat Terbang dalam memandu Lalu lintas Penerbangan. 
Fasilitas/Peralatan yang digunakan oleh Petugas ATC dalam memandu Pesawat Terbang adalah :
§     VHF A/G Communication (Very High Frequency Air to Ground).
VHF A/G Communication terdiri dari :
Ø  VHG A/G Transmitter.
Ø  VHF A/G Receiver.
Ø  RCU (Remote Control Unit).
§     HF A/G Communication (High Frequency Air to Ground).
HF A/G Communication terdiri dari :
Ø  HF A/G Transmitter.
Ø  HF A/G Receiver.
Ø  RCU (Remote Control Unit).
§  Transceiver VHF A/G Communication dan Transceiver HF A/G Communication.
§  Console Desk (Meja Operator untuk ATC).
Fasilitas/Peralatan tersebut diatas dipergunakan untuk pengendalian wilayah udara seperti : ADC (Aerodrome Control), APP (Approach Control), ACC (Area Control Centre) dan FSS (Flight Service Station).
Untuk membedakan pengendalian wilayah udara tersebut diatas terletak pada besarnya Daya Pancar dari Transmitter/Pemancar VHF yang digunakan. 
Ø    Untuk ADC menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 10 Watt s/d 50 Watt.
Ø    Untuk APP menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 50 Watt s/d 100 Watt.
Ø    Untuk ACC menggunakan VHF A/G dengan Daya Pancar 100 Watt dengan menggunakan VSAT/Satellite agar bisa menjangkau jarak yang jauh.   Pelayanan ACC sering disebut dengan Komunikasi ER (Extended Range) dan ditempatkan di daerah untuk menjangkau wilayah yang dilayani.
Ø    Untuk FSS (Flight Service Station) menggunakan HF A/G dengan Daya Pancar 1 KW sd 5 KW yang dibedakan menjadi :
1)        RDARA (Regional and Domestic Air Route Area) untuk pelayanan Penerbangan Domestik dengan Daya Pancar 1 KW.

2)        MWARA (Major World Air Route Area) untuk pelayanan Penerbangan Internasional dengan Daya Pancar 3 KW sd 5 KW.

FASILITAS ELEKTRONIKA DAN LISTRIK DI BANDARA



DASAR HUKUM :
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
FASILITAS ELEKTRONIKA DAN LISTRIK :
Secara garis besar Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan dibagi menjadi 4 (Empat) kelompok :
A.   Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan :
Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan terdiri dari :
a) Komunikasi Lalu Lintas Penerbangan/AMS (Aeronautical Mobile Service) :
§  VHF A/G (AFIS, ADC, APP, ACC dan VHF ER).
§  HF A/G (RDARA dan MWARA).
b) Komunikasi Antar Stasiun Penerbangan/AFS (Aeronautical Fixed Service) :
§  HF SSB (Single Side Band).
§  DS (Direct Speech).
§  AMSC (Automatic Message Switching Centre).
§  Teleprinter.
c)        Transmisi :
§  Radio Link.
§  VSAT (Very Small Aperture Terminal).
B.    Fasilitas Navigasi Udara :
Fasilitas Navigasi Udara terdiri dari :
a)        Alat Bantu Pendaratan Presisi :
§  ILS/Instrument Landing System :
a.                   Localizer.
b.                  Glide Slope
c.                   Marker (Outer Marker dan Middle Marker).
b)        Rambu Udara :
§  DVOR (Doppler Very Omnirange)
§  DME (Distance Measuring Equiptment).
§  NDB (Non Directional Beacon).
c)        Surveillance :
§  PSR (Primary Surveillance Radar).
§  SSR (Secondary Surveillance Radar).
C.    Fasilitas Elektronika Bandara :
Fasilitas Elektronika Bandara terdiri dari :
a)        Komunikasi Darat :
§  PABX (Public Address Branch Exchange).
§  HT (Handy Talky)/Radio Mobil.
b)        Security dan Audio Visual :
§  X-RAY.
§  Hand Held Metal Detector.
§  Walk Through Metal Detector.
§  PAS (Public Address Sound System).
§  FIDS (Flight Information Display System).
D.   Fasilitas Listrik :
Fasilitas Listrik terdiri dari :
a)        Elektromekanikal :
§  AC (Air Conditioning).
§  Garbarata.
§  Plumbing.
b)        Power Supply :
§  GENSET.
§  UPS (Uninterruptible Power Supply).
§  Solar Cell.
c)        Visual Aid/Alat Bantu Pendaratan Visual :
§  VASI.
§  PAPI.
§  R/W Light.
§  T/W Light.
§  Apron Light.
§  Aproach Light (MALS, PALS Cat I, II, III).
§T/H Light.

FASILITAS LISTRIK BANDARA

FASILITAS ELEKTRONIKA BANDARA

FASILITAS NAVIGASI UDARA

FASILITAS TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN

FASILITAS ELEKTRONIKA DAN LISTRIK DI BANDARA

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter