Subscribe and Follow

Tampilkan postingan dengan label ELEKTRONIKA BANDARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ELEKTRONIKA BANDARA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 April 2016

FASILITAS ELEKTRONIKA BANDARA


DASAR HUKUM :
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

FASILITAS ELEKTRONIKA BANDARA :
Fasilitas Elektronika Bandara meliputi Peralatan Elektronika di Terminal Bandara yang digunakan untuk menunjang Operasi Bandar Udara.
Fasilitas/Peralatan Elektronika Bandara terdiri dari :
a.         Fasilitas Komunikasi Darat :
Fasilitas Komunikasi Darat adalah Fasilitas di Bandara yang digunakan untuk komunikasi antar Personil/Petugas di Bandara.
Fasilitas Komunikasi Darat :
§     Radio Trunking :
Radio Trunking adalah Sarana komunikasi Voice/suara terpadu dengan menggunakan beberapa Channel/Frekwensi untuk dapat dipakai bersama oleh beberapa Personil.  Radio Trunking sering disebut dengan HT (Handy Talky).
§     PABX (Public Address Branch Exchange) :
PABX adalah Sarana Komunikasi Voice/Suara dengan menggunakan Peralatan Telephone untuk masing-masing Unit dengan menggunakan Ekstension (Nomor masing-masing Unit).
§     Radio Base :
Radio Base sering disebut dengan Radio Mobile adalah Peralatan Transceiver yang dipasang pada Kendaraan Security, Crash Car (PKPPK) dan Ambulance yang dioperasikan dilingkungan Bandara.
b.         Fasilitas Security :
Fasilitas Security adalah Fasilitas di Bandara yang digunakan untuk mendeteksi barang bawaan Penumpang yang dilarang untuk dibawa naik ke Pesawat.
Fasilitas/Peralatan Security :
§     X-RAY :
X-RAY adalah Peralatan yang digunakan untuk memeriksa Bagasi Penumpang tanpa membuka Bagasi tersebut.
§     Walk Through :
Walk Through adalah Peralatan berupa Pintu yang digunakan untuk mendeteksi logam yang dibawa oleh Penumpang Pesawat.
§     Hand Held Metal Detector
Hand Held Metal Detektor adalah Peralatan genggam yang digunakan untuk mendeteksi logam yang dibawa oleh Penumpang Pesawat.
c.         Fasilitas Audio Visual :
Fasilitas Audio Visual adalah Fasilitas di Bandara yang digunakan sebagai Informasi Departure/Keberangkatan maupun Arrival/Kedatangan Pesawat.
Fasilitas Audio Visual :
§     FIDS (Flight Information Display Sistem) :
FIDS adalah Peralatan dalam bentuk Display/Tulisan tentang Departure/Keberangkatan dan Arrival/Kedatangan Pesawat.
§     PAS (Public Address System) :
PAS adalah Peralatan dalam bentuk Voice tentang Departure/Keberangkatan dan Arrival/Kedatangan Pesawat.
d.        Fasilitas Otomasi :
Fasilitas Otomasi adalah Fasilitas di Bandara yang digunakan untuk Pengolahan Data Penerbangan.
Fasilitas Otomasi :
§  RDPS (Radar Data Processing System) dan FDPS (Flight Data Processing System).
§  ADGS (Automatic Docking Guidance System) :

ADGS adalah Peralatan yang digunakan untuk menuntun Pilot saat Parkir Pesawat.

FASILITAS ELEKTRONIKA DAN LISTRIK DI BANDARA



DASAR HUKUM :
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
FASILITAS ELEKTRONIKA DAN LISTRIK :
Secara garis besar Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan dibagi menjadi 4 (Empat) kelompok :
A.   Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan :
Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan terdiri dari :
a) Komunikasi Lalu Lintas Penerbangan/AMS (Aeronautical Mobile Service) :
§  VHF A/G (AFIS, ADC, APP, ACC dan VHF ER).
§  HF A/G (RDARA dan MWARA).
b) Komunikasi Antar Stasiun Penerbangan/AFS (Aeronautical Fixed Service) :
§  HF SSB (Single Side Band).
§  DS (Direct Speech).
§  AMSC (Automatic Message Switching Centre).
§  Teleprinter.
c)        Transmisi :
§  Radio Link.
§  VSAT (Very Small Aperture Terminal).
B.    Fasilitas Navigasi Udara :
Fasilitas Navigasi Udara terdiri dari :
a)        Alat Bantu Pendaratan Presisi :
§  ILS/Instrument Landing System :
a.                   Localizer.
b.                  Glide Slope
c.                   Marker (Outer Marker dan Middle Marker).
b)        Rambu Udara :
§  DVOR (Doppler Very Omnirange)
§  DME (Distance Measuring Equiptment).
§  NDB (Non Directional Beacon).
c)        Surveillance :
§  PSR (Primary Surveillance Radar).
§  SSR (Secondary Surveillance Radar).
C.    Fasilitas Elektronika Bandara :
Fasilitas Elektronika Bandara terdiri dari :
a)        Komunikasi Darat :
§  PABX (Public Address Branch Exchange).
§  HT (Handy Talky)/Radio Mobil.
b)        Security dan Audio Visual :
§  X-RAY.
§  Hand Held Metal Detector.
§  Walk Through Metal Detector.
§  PAS (Public Address Sound System).
§  FIDS (Flight Information Display System).
D.   Fasilitas Listrik :
Fasilitas Listrik terdiri dari :
a)        Elektromekanikal :
§  AC (Air Conditioning).
§  Garbarata.
§  Plumbing.
b)        Power Supply :
§  GENSET.
§  UPS (Uninterruptible Power Supply).
§  Solar Cell.
c)        Visual Aid/Alat Bantu Pendaratan Visual :
§  VASI.
§  PAPI.
§  R/W Light.
§  T/W Light.
§  Apron Light.
§  Aproach Light (MALS, PALS Cat I, II, III).
§T/H Light.
Tampilkan postingan dengan label ELEKTRONIKA BANDARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ELEKTRONIKA BANDARA. Tampilkan semua postingan

FASILITAS ELEKTRONIKA BANDARA

FASILITAS ELEKTRONIKA DAN LISTRIK DI BANDARA

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter